
Magelang Susun Paduan Teknis Agar Wisatawan Aman Pelesiran di Candi
Category : Berita Pariwisata
Magelang –
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang tengah menyusun panduan teknis new normal pariwisata saat wabah COVID-19. Itu setelah PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) minta izin untuk beroperasi.
Kepala Disparpora Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso mengatakan pengajuan izin sejumlah destinasi wisata di Magelang itu tetap mengacu pada instruksi Bupati Magelang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman persiapan menuju tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran (SE) Sekda Kabupaten Magelang nomor 440.1/1263/0102/2020 tentang mekanisme penerapan menuju tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-29 di Kabupaten Magelang.
Sesuai dengan SE Sekda tersebut disebutkan ada tujuh prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh objek wisata andai beroperasi di tengah wabah virus Corona. Yakni, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Kemudian dilakukan penyemprotan atau pembersihan dengan disinfektan secara berkala, penerapan jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Di bidang pariwisata karena ada kekhususan-kekhususan tertentu memang harus ada yang disini disebutkan dengan menetapkan layanan sesuai kebijakan pemerintah daerah,” kata Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, pengelola objek wisata diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Juga aturan lainnya secara lebih detail.
“Kami bersama teman-teman saat ini sedang menggodok untuk membuat panduan teknisnya,” kata dia.
![]() |
Selain pembatasan jumlah pengunjung, kata Iwan, pembatasan waktu. Nantinya dengan adanya pembatasan waktu dalam kunjungan tersebut bisa digunakan untuk melakukan disinfektan secara berkala.
“Prinsip kedua, mungkin ini harus dipahami juga bahwa memang ada pembatasan waktunya. Harapannya mereka punya waktu untuk melakukan pembersihan disinfektan. Jadi, kalau tidak dilakukan, kan mungkin setiap waktunya dipakai kegiatan pelayanan. Jadi di waktu-waktu tertentu memang harus ada kegiatan untuk ketujuh prinsip dasar, tetapi dijabarannya memang di masing-masing menjadi berbeda,” kata dia.
Tujuh Wisata Ini Belum Diijinkan Buka
Mengacu dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata Iwan, setidaknya ada tujuh yang belum boleh buka kembali. Ketujuh tersebut meliputi karaoke, spa, kolam renang, wisata air terbatas, tempat pijat, diskotek dan bioskop.
Wisata air itu meliputi kolam renang, water boom, pemandian air hangat, umbul, arung jeram, wahana air yang memiliki kontak langsung dilarang dipergunakan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan sejauh yang diketahui baru Candi Borobudur yang mengajukan izin pembukaan. Pertama, PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) serta Balai Konservasi Borobudur.
“Balai Konservasi kan institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang punya otoritas mengelola candinya. Untuk yang lainnya sudah banyak yang tanya prosedurnya dan kami telah menyampaikan prosedurnya. Silakan diajukan, Insyaallah akan kami proses cepat,” katanya.
Sumber : https://travel.detik.com/