
Nasib Pegawai Industri Pariwisata: Tak Digaji hingga PHK
Category : Berita Pariwisata
Jakarta -Industri pariwisata tengah merana digempur dampak virus corona (COVID-19). Gencarnya gerakan pembatasan aktivitas di luar rumah menyebabkan industri tersebut kehilangan pendapatan. Ditambah lagi mulai hari ini pemerintah sudah melarang arus turis asing ke Indonesia.
Sebut saja biro travel yang sudah merugi hingga Rp 4 triliun. Lalu, sektor perhotelan, sekitar 698 hotel di Indonesia sudah menutup sementara operasionalnya. Hal ini berakibat langsung pada pegawai di kedua sektor tersebut yang merupakan salah satu sumber pemasukan bagi industri pariwisata Indonesia.
Bagaimana nasib pegawai di dua sektor tersebut? Berikut rangkuman detikcom, Kamis (2/4/2020):
1. Karyawan Kontrak di Biro Travel Kena PHK
Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline mengatakan, seluruh agen travel sepakat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan kontrak mereka.
“Untuk sementara seluruh kantor agen travel ditutup dulu dan memutuskan (PHK) karyawan kontrak,” ujar Pauline kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
2. Karyawan Tetap Biro Travel Dirumahkan, Potong Gaji dan Tak Dapat THR
Pauline menuturkan, para agen travel juga terpaksa melakukan pemotongan gaji pada seluruh karyawan tetap mereka. Pemotongan gaji karyawan itu diberlakukan sementara mengikuti imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dari pemerintah di daerah masing-masing.
“Karena kebijakan WFH (work from home/ kerja dari rumah) sehingga kerja dari rumah dan memberlakukan pemotongan gaji untuk semua karyawan. Bulan lalu dipotong selama 1 minggu saja. Bulan ini 2 minggu. Sehingga mereka hanya dibayar 50% plus tidak mendapat uang makan atau transportasi,” paparnya.
Agen travel juga mengaku berat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat kembali melonggarkan kebijakan ketenagakerjaan seperti kebijakan soal PHK dan THR.
“Untuk THR, pengusaha tidak akan sanggup bayar sebab tak ada pemasukan dari Februari sampai April ini, untuk itu kalau bisa dilonggarkan peraturan ketenagakerjaannya atau diberi kebijakan baru terkait situasi darurat ini,” sambungnya.
3. Karyawan Hotel Dirumahkan dan Tak Digaji
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, dengan tutupnya 698 hotel di Indonesia, maka perusahaan terpaksa mencutikan para karyawannya tanpa digaji.
“Jadi perusahaan menerapkan cuti di luar tanggungan perusahaan, unpaid leave, cuti yang tidak dibayarkan. Itu yang terjadi seperti itu karena perusahaan tidak punya dana cash yang cukup,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
4. Badai PHK Mulai Melanda Bisnis Hotel
Sekjen PHRI Maulana Yusran mengungkapkan, PHK sudah mulai terjadi di bisnis perhotelan, contohnya di Jakarta yakni Hotel Aryaduta, dan di Bali.
“Iya betul. Saya nggak tahu detailnya, tapi saya sudah dengar terjadi PHK di sana,” ujar Maulana kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
Bahkan, Maulana memprediksi badai PHK akan terjadi lagi di sektor perhotelan pada bulan ini, April 2020. Di tengah gempuran virus corona (COVID-19) ini perhotelan di Indonesia tak memperoleh pemasukan, namun harus menanggung biaya operasional yang tinggi.
“Kan sudah disampaikan sejak dulu bahwa kekuatan pengusaha itu hanya sampai beberapa bulan. Mungkin nanti April akan terjadi lagi. Situasinya yang membuat sulit dan kita tak terbantu sama sekali, dan operasional cost hotel itu sangat tinggi,” terang Maulana.
Sumber : https://finance.detik.com/