Pengenalan Disinfektan dan Hand Sanitizer dalam Protokol CHSE

  • -

Pengenalan Disinfektan dan Hand Sanitizer dalam Protokol CHSE

Setelah lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-328-2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pentingnya menggunakan Disinfektan dan Hand Sanitizer untuk mengurangi resiko virus Covid 19, bagaimana penerapan ideal pada fasilitas Pariwisata ( Tempat Wisata, Hotel, Restaurant, Catering services, Bandara) dalam rangka meningkatkan keyakinan dan kepercayaan Pelanggan.

Distributor Resmi RajaMICE HealthCare+ didukung oleh Produsen PT. Kelie Chemical World dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan mengadakan webinar dengan topik Pengenalan Disinfektan dan Hand Sanitizer dalam Protokol CHSE Khususnya Dalam Bidang Pariwisata Menggunakan Bahan Ramah Lingkungan, yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 8 Juli 2020
Waktu: 16:00 – 17:00 WIB
Platform: Online (via Zoom)
Pembicara:
– Bpk. Adiwan Djohanli (President Commissioner PT. Kelie Chemical World) – Keynote Speaker
– Bpk. Didien Junaedy (Ketua Umum DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia/GIPI)
– Bpk. Panca R. Sarungu (Ketua Umum Masyarakat Sadar Wisata/MASATA)

Pembicara Kunci adalah ahli produk chemical Pengalaman 42 Tahun, pernah bekerja sebagai President Director – PT. Akzo Nobel CR Indonesia; Ketua Asosiasi Produsen Cat Indonesia; bekerja di Unilever NZ, ICI NZ, Mobil Oil NZ; bekerja di WA Paint & Varnish, Perth-Western Australia, Malaysia, Bangkok. Pembicara Pariwisata adalah Para Ketua Assosiasi Pariwsata yang mendukung proses recovery menuju normalisasi Pariwisata Indonesia

Kegiatan ini GRATIS dan terbatas untuk 50 pendaftar pertama dan Rp.50.000 untuk 1 orang/Rp.100.000 ( 3 orang ), Untuk Engineering Manager, Purchasing Manager, HSE Manager.

Registrasi dapat dillakukan melalui link https://bit.ly/webinarcc41

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ardo +62 877-8438-0073

#CHSEPariwisataIndonesia
#GIPILawanCovid19
#ChemCleaner